Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 17 Tahun 2019 bahwa Tahapan Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan :
1. Perencanaan Pembangunan Desa
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pengawasan Pembangunan Desa
4. Pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
Perencanaan Pembangunan Desa Plososari tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020-2025, dimana pada setiap tahun disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Penyusunan RKP Desa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan, yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Pada hari Rabu 29 Juni 2022, Pemerintah Desa Plososari melaksanakan Musyawarah Desa yang diprakarsai oleh BPD untuk membahas dan membuat pedoman dalam Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2023.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua LPM dan anggota, Tokoh masyarakat, Pengurus BUMDes MekarJaya, Karang taruna, Perwakilan Perempuan, Kader Kesehatan, dan perwakilan kelompok penerima Bantuan Sosial.
Musyawarah dipimpin oleh Bapak Ketua BPD, untuk kemudian dimoderatori oleh Kasi Pemerintahan Desa Plososari. Musyawarah diawali dengan sambutan Kepala Desa. Dalam hal ini kepala Desa juga mensosialisasikan tentang Juknis Penyembelihan Hewan Kurban. Kepala Desa juga membentuk Tim Penyusun RKP Desa TA 2023 dengan struktur sebagai berikut :
Pelindung : Kepala Desa
Ketua : Rindy Astri W
Sekretaris : Taufik Purwanto
Anggota : 1. Ayu Agustin W
2. Masnun
3. Fahrul Irwan Alif
4. Sobirin
5. Ibnu Abbas Fansuri
Dalam Musyawarah Desa, audiens melontarkan pertanyaan sekaligus usulan-usulan. Usulan-usulan yang ada nantinya akan disusun bersama dengan tim Penyusun RKP Desa.