Sabtu, 3 September 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menetapkan keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Keputusan ini mempengaruhi perubahan harga jual salah satunya solar yang termasuk dalam jenis BBM tertentu.
Pemberian surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu (Solar) dapat dilakukan, hal ini sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 terkait penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu. Surat ini ditujukan kepada Petani dan Kelompok Tani guna kepentingan operasional mesin. Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan:
1. Petani pengguna alat mesin pertanian dapat diberikan rekomendasi pembelian di SPBU.
2. Camat diberikan kewenangan untuk menandatangani surat rekomendasi.
3. Surat pembelian BBM harus disertakan pengantar dari Kelompok Tani yang diketahui Kepala Desa dan Koordinartor PPL Kecamatan.
Dengan adanya pelayanan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu diharapkan dapat membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian.
Sumber:
https://migas.esdm.go.id/post/read/kepmen-esdm-tentang-harga-jual-eceran-bbm-jenis-tertentu-dan-khusus-penugasan.